Correct Article 27
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil
Current Text
VIKM dilakukan terhadap IKM yang akan melakukan Impor Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong produksinya sendiri.
Your Correction
