Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Neraca pasokan dan kebutuhan Tekstil dan/atau Produk Tekstil disusun oleh Direktur Jenderal. (2) Dalam menyusun neraca pasokan dan kebutuhan Tekstil dan/atau Produk Tekstil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat melibatkan lembaga independen. (3) Pembiayaan penyusunan neraca pasokan dan kebutuhan Tekstil dan/atau Produk Tekstil dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
Your Correction