Correct Article 24
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil
Current Text
(1) Neraca pasokan dan kebutuhan Tekstil dan/atau Produk Tekstil disusun oleh Direktur Jenderal.
(2) Dalam menyusun neraca pasokan dan kebutuhan Tekstil dan/atau Produk Tekstil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat melibatkan lembaga independen.
(3) Pembiayaan penyusunan neraca pasokan dan kebutuhan Tekstil dan/atau Produk Tekstil dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
Your Correction
