Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masa berlaku Pertimbangan Teknis perubahan mengikuti masa berlaku Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya. (2) Pertimbangan Teknis yang telah diterbitkan sebelumnya tidak dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam mengajukan Persetujuan Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil sejak Pertimbangan Teknis perubahan diterbitkan.
Your Correction