Correct Article 23
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil
Current Text
(1) Masa berlaku Pertimbangan Teknis perubahan mengikuti masa berlaku Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya.
(2) Pertimbangan Teknis yang telah diterbitkan sebelumnya tidak dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam mengajukan Persetujuan Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil sejak Pertimbangan Teknis perubahan diterbitkan.
Your Correction
