Correct Article 22
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil
Current Text
Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penerbitan Pertimbangan Teknis perubahan.
Your Correction
