Correct Article 20
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil
Current Text
(1) Pengajuan permohonan Pertimbangan Teknis perubahan berupa penambahan jumlah alokasi kebutuhan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b:
a. bagi Perusahaan API-P yang melakukan Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong produksinya sendiri, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian data paling sedikit berupa:
a) rencana kebutuhan Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil yang akan diubah;
b) realisasi Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk setiap jenis dan pos tarif/ harmonized system sejak diterbitkannya Persetujuan Impor; dan c) realisasi produksi sejak diterbitkannya Persetujuan Impor; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
b) Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya;
c) LHVKI atau LHVKI perubahan yang masih berlaku;
d) Pemberitahuan Pabean Impor sejak diterbitkannya Persetujuan Impor;
e) surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan setingkat direktur yang menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran data dan dokumen yang disampaikan; dan f) matriks perubahan serta data dukungnya;
b. bagi Perusahaan API-U yang melakukan Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Industri, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian data paling sedikit berupa:
a) rencana kebutuhan Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil yang akan diubah;
b) realisasi Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk setiap jenis dan pos tarif/ harmonized system sejak diterbitkannya Persetujuan Impor; dan
c) realisasi produksi sejak diterbitkannya Persetujuan Impor dari setiap Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan/atau kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
b) Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya;
c) LHVKI atau LHVKI perubahan yang masih berlaku dari Perusahaan Industri yang mengajukan penambahan alokasi Impor;
d) LHVIU yang masih berlaku;
e) Pemberitahuan Pabean Impor sejak diterbitkannya Persetujuan Impor;
f) surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan setingkat direktur yang menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran data dan dokumen yang disampaikan; dan g) matriks perubahan serta data dukungnya;
c. bagi Perusahaan API-U yang melakukan Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Non Industri, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian data paling sedikit berupa:
a) rencana kebutuhan Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil yang akan diubah; dan b) realisasi Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk setiap jenis dan pos tarif/ harmonized system sejak diterbitkannya Persetujuan Impor; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
b) Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya;
c) LHVIU yang masih berlaku;
d) Pemberitahuan Pabean Impor sejak diterbitkannya Persetujuan Impor;
e) surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan setingkat direktur yang menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran data dan dokumen yang disampaikan; dan f) matriks perubahan serta data dukungnya;
d. bagi Perusahaan API-U yang melakukan Impor Produk Tekstil untuk digunakan sebagai barang konsumsi, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian data paling sedikit berupa:
a) rencana kebutuhan Impor Produk Tekstil yang akan diubah; dan b) realisasi Impor Produk Tekstil untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system sejak diterbitkannya Persetujuan Impor; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
b) Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya;
c) LHVIU yang masih berlaku;
d) Pemberitahuan Pabean Impor sejak diterbitkannya Persetujuan Impor;
e) surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan setingkat direktur yang menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran data dan dokumen yang disampaikan; dan f) matriks perubahan serta data dukungnya; dan
e. bagi PPBB yang melakukan Impor Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi IKM, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian data paling sedikit berupa:
a) rencana kebutuhan Impor Tekstil yang akan diubah;
b) realisasi Impor Tekstil untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system sejak diterbitkannya Persetujuan Impor; dan c) realisasi produksi sejak diterbitkannya Persetujuan Impor dari setiap IKM yang dilayani oleh PPBB; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya;
b) Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya;
c) LHVIKM yang masih berlaku;
d) bukti penetapan sebagai PPBB;
e) bukti kontrak pemesanan dengan IKM;
f) Pemberitahuan Pabean Impor sejak diterbitkannya Persetujuan Impor;
g) surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani oleh pimpinan PPBB yang menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran data dan dokumen yang disampaikan; dan
h) matriks perubahan serta data dukungnya.
(2) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 huruf e), huruf b angka 2 huruf f), huruf c angka 2 huruf e), huruf d angka 2 huruf e), dan huruf e angka 2 huruf g) dan format matriks perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a angka 2 huruf f), huruf b angka 2 huruf g), huruf c angka 2 huruf f), huruf d angka 2 huruf f), dan huruf e angka 2 huruf h) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
