Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengajuan permohonan Pertimbangan Teknis perubahan berupa penambahan jumlah alokasi kebutuhan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b: a. bagi Perusahaan API-P yang melakukan Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong produksinya sendiri, dilakukan dengan: 1. melakukan pengisian data paling sedikit berupa: a) rencana kebutuhan Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil yang akan diubah; b) realisasi Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk setiap jenis dan pos tarif/ harmonized system sejak diterbitkannya Persetujuan Impor; dan c) realisasi produksi sejak diterbitkannya Persetujuan Impor; dan 2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa: a) Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya; b) Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya; c) LHVKI atau LHVKI perubahan yang masih berlaku; d) Pemberitahuan Pabean Impor sejak diterbitkannya Persetujuan Impor; e) surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan setingkat direktur yang menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran data dan dokumen yang disampaikan; dan f) matriks perubahan serta data dukungnya; b. bagi Perusahaan API-U yang melakukan Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Industri, dilakukan dengan: 1. melakukan pengisian data paling sedikit berupa: a) rencana kebutuhan Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil yang akan diubah; b) realisasi Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk setiap jenis dan pos tarif/ harmonized system sejak diterbitkannya Persetujuan Impor; dan c) realisasi produksi sejak diterbitkannya Persetujuan Impor dari setiap Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan/atau kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan; dan 2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa: a) Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya; b) Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya; c) LHVKI atau LHVKI perubahan yang masih berlaku dari Perusahaan Industri yang mengajukan penambahan alokasi Impor; d) LHVIU yang masih berlaku; e) Pemberitahuan Pabean Impor sejak diterbitkannya Persetujuan Impor; f) surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan setingkat direktur yang menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran data dan dokumen yang disampaikan; dan g) matriks perubahan serta data dukungnya; c. bagi Perusahaan API-U yang melakukan Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Non Industri, dilakukan dengan: 1. melakukan pengisian data paling sedikit berupa: a) rencana kebutuhan Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil yang akan diubah; dan b) realisasi Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk setiap jenis dan pos tarif/ harmonized system sejak diterbitkannya Persetujuan Impor; dan 2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa: a) Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya; b) Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya; c) LHVIU yang masih berlaku; d) Pemberitahuan Pabean Impor sejak diterbitkannya Persetujuan Impor; e) surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan setingkat direktur yang menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran data dan dokumen yang disampaikan; dan f) matriks perubahan serta data dukungnya; d. bagi Perusahaan API-U yang melakukan Impor Produk Tekstil untuk digunakan sebagai barang konsumsi, dilakukan dengan: 1. melakukan pengisian data paling sedikit berupa: a) rencana kebutuhan Impor Produk Tekstil yang akan diubah; dan b) realisasi Impor Produk Tekstil untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system sejak diterbitkannya Persetujuan Impor; dan 2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa: a) Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya; b) Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya; c) LHVIU yang masih berlaku; d) Pemberitahuan Pabean Impor sejak diterbitkannya Persetujuan Impor; e) surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan setingkat direktur yang menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran data dan dokumen yang disampaikan; dan f) matriks perubahan serta data dukungnya; dan e. bagi PPBB yang melakukan Impor Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi IKM, dilakukan dengan: 1. melakukan pengisian data paling sedikit berupa: a) rencana kebutuhan Impor Tekstil yang akan diubah; b) realisasi Impor Tekstil untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system sejak diterbitkannya Persetujuan Impor; dan c) realisasi produksi sejak diterbitkannya Persetujuan Impor dari setiap IKM yang dilayani oleh PPBB; dan 2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa: a) Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya; b) Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya; c) LHVIKM yang masih berlaku; d) bukti penetapan sebagai PPBB; e) bukti kontrak pemesanan dengan IKM; f) Pemberitahuan Pabean Impor sejak diterbitkannya Persetujuan Impor; g) surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani oleh pimpinan PPBB yang menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran data dan dokumen yang disampaikan; dan h) matriks perubahan serta data dukungnya. (2) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 huruf e), huruf b angka 2 huruf f), huruf c angka 2 huruf e), huruf d angka 2 huruf e), dan huruf e angka 2 huruf g) dan format matriks perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 huruf f), huruf b angka 2 huruf g), huruf c angka 2 huruf f), huruf d angka 2 huruf f), dan huruf e angka 2 huruf h) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction