Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengajuan permohonan Pertimbangan Teknis perubahan berupa perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a: a. bagi Perusahaan API-P yang melakukan Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong produksinya sendiri, dilakukan dengan: 1. melakukan pengisian paling sedikit berupa data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) yang akan diubah; dan 2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa: a) Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya; b) Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya; c) akta perubahan anggaran dasar perusahaan yang disetujui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, apabila terdapat perubahan identitas Perusahaan API-P; d) dokumen persetujuan perubahan anggaran dasar perusahaan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, apabila terdapat perubahan identitas Perusahaan API-P; e) LHVKI atau LHVKI perubahan yang masih berlaku; f) surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan setingkat direktur yang menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan; dan g) matriks perubahan serta data dukungnya; b. bagi Perusahaan API-U yang melakukan Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Industri, dilakukan dengan: 1. melakukan pengisian paling sedikit berupa data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) yang akan diubah; dan 2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa: a) Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya; b) surat pernyataan dari Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan/atau kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan yang memuat perubahan data dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan setingkat direktur; c) Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya; d) LHVKI atau LHVKI perubahan yang masih berlaku dari Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan/atau kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan; e) akta perubahan anggaran dasar perusahaan yang disetujui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, apabila terdapat perubahan identitas Perusahaan API-U; f) dokumen persetujuan perubahan anggaran dasar perusahaan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, apabila terdapat perubahan identitas Perusahaan API-U; g) LHVIU yang masih berlaku; h) surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan setingkat direktur yang menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran data dan dokumen yang disampaikan; dan i) matriks perubahan serta data dukungnya; c. bagi Perusahaan API-U yang melakukan Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Non Industri, dilakukan dengan: 1. melakukan pengisian paling sedikit berupa data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) yang akan diubah; dan 2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa: a) Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya; b) surat pernyataan dari Perusahaan Non Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan/atau kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan yang memuat perubahan data dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan setingkat direktur; c) Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya; d) akta perubahan anggaran dasar perusahaan yang disetujui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, apabila terdapat perubahan identitas Perusahaan API-U; e) dokumen persetujuan perubahan anggaran dasar perusahaan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, apabila terdapat perubahan identitas Perusahaan API-U; f) LHVIU yang masih berlaku; g) surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan setingkat direktur yang menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran data dan dokumen yang disampaikan; dan h) matriks perubahan beserta data dukungnya; d. bagi Perusahaan API-U yang melakukan Impor Produk Tekstil untuk digunakan sebagai barang konsumsi, dilakukan dengan: 1. melakukan pengisian paling sedikit berupa data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) yang akan diubah; dan 2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa: a) Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya; b) Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya; c) akta perubahan anggaran dasar perusahaan yang disetujui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, apabila terdapat perubahan identitas Perusahaan API-U; d) dokumen persetujuan perubahan anggaran dasar perusahaan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, apabila terdapat perubahan identitas Perusahaan API-U; e) LHVIU yang masih berlaku; f) bukti pemenuhan standardisasi industri yang diberlakukan secara wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g) surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan setingkat direktur yang menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran data dan dokumen yang disampaikan; dan h) matriks perubahan beserta data dukungnya; dan e. bagi PPBB yang melakukan Impor Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi IKM, dilakukan dengan: 1. melakukan pengisian paling sedikit berupa data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) yang akan diubah; dan 2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa: a) Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya; b) surat pernyataan dari IKM yang memuat perubahan data dan ditandatangani oleh pimpinan IKM; c) Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya; d) akta perubahan anggaran dasar perusahaan yang disetujui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, apabila terdapat perubahan identitas PPBB; e) dokumen persetujuan perubahan anggaran dasar perusahaan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, apabila terdapat perubahan identitas PPBB; f) LHVIKM yang masih berlaku; g) surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani oleh pimpinan PPBB yang menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran data dan dokumen yang disampaikan; dan h) matriks perubahan beserta data dukungnya. (2) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 huruf f), huruf b angka 2 huruf b) dan huruf h), huruf c angka 2 huruf b) dan huruf g), huruf d angka 2 huruf g), dan huruf e angka 2 huruf b) dan huruf g) dan format matriks perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 huruf g), huruf b angka 2 huruf i), huruf c angka 2 huruf h), huruf d angka 2 huruf h), dan huruf e angka 2 huruf h) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction