Correct Article 18
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil
Current Text
(1) Penambahan jumlah alokasi total kebutuhan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b untuk kelompok komoditas pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. telah melakukan realisasi Impor paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah
alokasi total kebutuhan Impor yang telah disetujui; dan
b. jumlah alokasi total kebutuhan Impor yang disetujui masih di bawah jumlah total kebutuhan bahan baku dan/atau bahan penolong atas kapasitas produksi apabila Impor dilakukan oleh Pelaku Usaha untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong produksinya sendiri atau digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Industri.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan dalam hal penambahan jumlah alokasi total kebutuhan Impor dilakukan dalam rangka perluasan usaha dari Perusahaan Industri yang mengakibatkan perubahan kebutuhan bahan baku dan/atau bahan penolong produksi.
Your Correction
