Correct Article 17
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil
Current Text
(1) Penambahan jumlah alokasi total kebutuhan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b untuk kelompok komoditas Tekstil, karpet, dan penutup lantai tekstil lainnya, kelompok komoditas Tekstil dan Produk Tekstil batik dan motif batik, dan kelompok komoditas barang tekstil sudah jadi lainnya, dapat dilakukan dengan:
a. menambah jumlah alokasi kebutuhan Impor pada subkelompok komoditas yang telah disetujui;
dan/atau
b. menambah subkelompok komoditas baru.
(2) Penambahan jumlah alokasi kebutuhan Impor pada subkelompok komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. telah melakukan realisasi impor paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah alokasi kebutuhan impor atas subkelompok komoditas yang akan ditambah alokasinya; dan
b. jumlah alokasi kebutuhan impor yang disetujui pada subkelompok komoditas yang akan ditambah alokasinya masih di bawah jumlah total kebutuhan bahan baku dan/atau bahan penolong atas kapasitas produksi apabila Impor dilakukan oleh Pelaku Usaha untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong produksinya sendiri atau digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Industri atau IKM.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikecualikan dalam hal penambahan jumlah alokasi kebutuhan Impor pada subkelompok komoditas dilakukan dalam rangka perluasan usaha dari Perusahaan Industri atau IKM yang mengakibatkan perubahan kebutuhan bahan baku dan/atau bahan penolong produksi.
(4) Penambahan subkelompok komoditas baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong; dan
b. subkelompok komoditas baru yang akan ditambahkan sudah terdapat dalam LHVKI atau LHVIKM.
Your Correction
