Correct Article 16
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil
Current Text
(1) Perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a meliputi perubahan:
a. identitas Pelaku Usaha berupa nama dan/atau alamat Pelaku Usaha;
b. pos tarif/harmonized system dan uraian barang;
dan/atau
c. jumlah alokasi kebutuhan Impor untuk setiap pos tarif/harmonized system.
(2) Perubahan identitas Pelaku Usaha berupa nama dan/ atau alamat Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan setelah Pelaku Usaha melakukan perubahan Perizinan Berusaha.
(3) Perubahan pos tarif/harmonized system sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau perubahan jumlah alokasi kebutuhan Impor untuk setiap pos tarif/harmonized system sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. tidak mengubah jumlah alokasi total kebutuhan Impor yang telah disetujui dalam Pertimbangan Teknis yang telah diterbitkan;
b. tidak mengurangi jumlah alokasi Impor yang telah direalisasikan untuk masing-masing pos tarif/harmonized system; dan
c. masih terdapat alokasi kebutuhan Impor yang belum direalisasikan.
(4) Dalam hal perubahan pos tarif/harmonized system sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan/atau perubahan jumlah alokasi kebutuhan Impor untuk setiap pos tarif/harmonized system sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c mengakibatkan perubahan total alokasi kebutuhan impor per satuan barang yang berbeda, untuk memenuhi ketentuan tidak mengubah jumlah alokasi
total kebutuhan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dilakukan konversi.
Your Correction
