Correct Article 10
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil
Current Text
(1) Berdasarkan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Direktur Jenderal menugaskan Direktur untuk melakukan pemeriksaan kesesuaian data dan dokumen yang diajukan.
(2) Pemeriksaan kesesuaian data dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal pengajuan diterima.
(3) Dalam melakukan pemeriksaan kesesuaian data dan dokumen yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur dapat melakukan pemeriksaan lapangan.
(4) Dalam hal pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan langsung di lokasi Pelaku Usaha secara fisik, pemeriksaan lapangan dilakukan secara daring.
Your Correction
