Correct Article 8
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil
Current Text
(1) Pelaku Usaha mengajukan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis kepada Direktur Jenderal melalui SINSW yang diteruskan ke SIINas.
(2) Pengajuan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. bagi Perusahaan API-P yang akan melakukan Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong produksinya sendiri, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian data paling sedikit berupa:
a) jumlah rencana kebutuhan Tekstil dan/atau Produk Tekstil yang akan diimpor untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system;
b) realisasi Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil terakhir untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system dalam periode 1 (satu) tahun takwim, apabila pernah melakukan Impor;
c) jumlah rencana kebutuhan Tekstil dan/atau Produk Tekstil produksi dalam negeri untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system;
d) jumlah stok terkini Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system;
e) jumlah rencana produksi untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system;
f) jumlah realisasi produksi 1 (satu) tahun sebelumnya untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system;
g) jumlah rencana penjualan dalam negeri dan ekspor untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system; dan h) jumlah realisasi penjualan dalam negeri dan ekspor 1 (satu) tahun sebelumnya untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) LHVKI yang masih berlaku;
b) Persetujuan Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil sebelumnya, apabila ada;
c) surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan setingkat direktur yang menyatakan bahan baku dan/atau bahan penolong yang diimpor akan digunakan untuk keperluan proses produksi dan tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan; dan d) surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan setingkat direktur yang menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran data dan dokumen yang disampaikan;
b. bagi Perusahaan API-U yang akan melakukan Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Industri, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian data paling sedikit berupa:
a) jumlah rencana kebutuhan total Tekstil dan/atau Produk Tekstil yang akan
diimpor untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system;
b) realisasi Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil terakhir untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system dalam periode 1 (satu) tahun takwim, apabila pernah melakukan Impor;
c) jumlah rencana kebutuhan total Tekstil dan/atau Produk Tekstil produksi dalam negeri untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system dari setiap Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan/atau kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan;
d) jumlah total stok terkini Perusahaan API-U atas Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system;
e) jumlah total rencana produksi untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system dari setiap Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan/atau kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan;
f) jumlah total realisasi produksi 1 (satu) tahun sebelumnya untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system dari setiap Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan/atau kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan;
g) jumlah total rencana penjualan dalam negeri dan ekspor untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system dari setiap Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan/atau kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan; dan h) jumlah total realisasi penjualan dalam negeri dan ekspor 1 (satu) tahun sebelumnya untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system dari setiap Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan/atau kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) LHVIU yang masih berlaku;
b) LHVKI yang masih berlaku dari setiap Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan/atau kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan;
c) Persetujuan Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil sebelumnya, apabila ada;
d) surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan setingkat direktur yang menyatakan bahan baku dan/atau bahan penolong yang diimpor akan digunakan untuk keperluan proses produksi dan tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan ke perusahaan lain yang tidak memiliki kontrak kerja sama dan/atau kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan sesuai dengan LHVIU; dan e) surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan setingkat direktur yang menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran data dan dokumen yang disampaikan;
c. bagi Perusahaan API-U yang akan melakukan Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Non Industri, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian data paling sedikit berupa:
a) jumlah rencana kebutuhan total Tekstil dan/atau Produk Tekstil yang akan diimpor untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system;
b) realisasi Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil terakhir untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system dalam periode 1 (satu) tahun takwim, apabila pernah melakukan Impor; dan c) jumlah total stok terkini Perusahaan API-U atas Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) LHVIU yang masih berlaku;
b) Persetujuan Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil sebelumnya, apabila ada;
c) surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan setingkat direktur yang menyatakan bahan baku dan/atau bahan penolong yang diimpor akan digunakan oleh Perusahaan Non Industri yang bersangkutan dan tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan ke perusahaan lain yang tidak memiliki kontrak kerja sama dan/atau kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U yang bersangkutan sesuai dengan LHVIU; dan
d) surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan setingkat direktur yang menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran data dan dokumen yang disampaikan;
d. bagi Perusahaan API-U yang akan melakukan Impor Produk Tekstil untuk digunakan sebagai barang konsumsi, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian data paling sedikit berupa:
a) jumlah rencana kebutuhan Produk Tekstil yang akan diimpor untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system;
b) realisasi Impor Produk Tekstil terakhir untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system dalam periode 1 (satu) tahun takwim, apabila pernah melakukan Impor; dan c) data distributor dan jumlah realisasi pemasaran Produk Tekstil untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system;
dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) LHVIU yang masih berlaku;
b) Persetujuan Impor Produk Tekstil sebelumnya, apabila ada;
c) bukti pemenuhan standardisasi industri yang diberlakukan secara wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d) surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan setingkat direktur yang menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran data dan dokumen yang disampaikan; dan
e. bagi PPBB yang akan melakukan Impor Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi IKM, dilakukan dengan:
1. melakukan pengisian data paling sedikit berupa:
a) jumlah rencana kebutuhan total Tekstil yang akan diimpor untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system;
b) realisasi Impor Tekstil terakhir untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system dalam periode 1 (satu) tahun takwim, apabila pernah melakukan Impor;
c) jumlah rencana kebutuhan total Tekstil produksi dalam negeri untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system dari setiap IKM yang memiliki kontrak pemesanan dengan PPBB yang bersangkutan;
d) jumlah total stok terkini PPBB atas Tekstil untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system;
e) jumlah total rencana produksi untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system dari setiap IKM yang memiliki kontrak pemesanan dengan PPBB yang bersangkutan;
f) jumlah total realisasi produksi 1 (satu) tahun sebelumnya untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system dari setiap IKM yang memiliki kontrak pemesanan dengan PPBB yang bersangkutan;
g) jumlah total rencana penjualan dalam negeri dan ekspor untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system dari setiap IKM yang memiliki kontrak pemesanan dengan PPBB yang bersangkutan; dan h) jumlah total realisasi penjualan dalam negeri dan ekspor 1 (satu) tahun sebelumnya untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system dari setiap IKM yang memiliki kontrak pemesanan dengan PPBB yang bersangkutan; dan
2. mengunggah dokumen paling sedikit berupa:
a) bukti penetapan sebagai PPBB;
b) LHVIKM yang masih berlaku;
c) Persetujuan Impor Tekstil sebelumnya, apabila ada;
d) bukti kontrak pemesanan dengan IKM;
e) surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani oleh pimpinan PPBB yang menyatakan bahan baku dan/atau bahan penolong yang diimpor akan digunakan untuk keperluan proses produksi dan tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan ke IKM lain yang tidak berada di dalam daftar layanannya; dan f) surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani oleh pimpinan PPBB yang menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran data dan dokumen yang disampaikan.
(3) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 huruf c) dan huruf d), huruf b angka 2 huruf d) dan huruf e), huruf c angka 2 huruf c) dan huruf d), huruf d angka 2 huruf d), dan huruf e angka 2 huruf e) dan huruf f) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
