Correct Article 7
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil
Current Text
(1) Untuk dapat memiliki Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1):
a. Perusahaan API-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a harus:
1. telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. terdaftar di SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. telah menyampaikan data industri secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sebelumnya di SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
4. telah memiliki LHVKI;
b. Perusahaan API-U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b harus:
1. telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha di bidang perdagangan besar sesuai dengan KBLI 46411, 46412, 46414, 46499, 46691, 46699, 46100, 45301, dan/atau 46795;
2. terdaftar di SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. telah memiliki LHVIU; dan
c. PPBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf c harus:
1. telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha di bidang perdagangan besar sesuai dengan KBLI 46411 dan/atau 46100;
2. terdaftar di SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. telah ditetapkan sebagai PPBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Perusahaan Industri mulai berproduksi komersial kurang dari 1 (satu) tahun, Perusahaan Industri menyampaikan data industri dengan periode sejak kegiatan produksi dimulai sampai dengan 1 (satu) bulan terakhir.
Your Correction
