Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdiri atas: a. Pertimbangan Teknis kelompok komoditas Tekstil, karpet, dan penutup lantai tekstil lainnya; b. Pertimbangan Teknis kelompok komoditas Tekstil dan Produk Tekstil batik dan motif batik; c. Pertimbangan Teknis kelompok komoditas barang tekstil sudah jadi lainnya; dan d. Pertimbangan Teknis kelompok komoditas pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi. (2) Pelaku Usaha hanya dapat memiliki 1 (satu) Pertimbangan Teknis untuk setiap kelompok komoditas dalam 1 (satu) periode. (3) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun takwim. (4) Dalam hal masa berlaku Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum berakhir dan Pelaku Usaha melakukan perubahan jenis angka pengenal importir, Pertimbangan Teknis yang telah dimiliki dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction