Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikecualikan apabila Impor Produk Tekstil dilakukan oleh Perusahaan API-P untuk digunakan sebagai barang konsumsi untuk keperluan barang komplementer dan/atau barang untuk keperluan tes pasar. (2) Ketentuan mengenai impor Produk Tekstil oleh Perusahaan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction