Correct Article 5
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil
Current Text
(1) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikecualikan apabila Impor Produk Tekstil dilakukan oleh Perusahaan API-P untuk digunakan sebagai barang konsumsi untuk keperluan barang komplementer dan/atau barang untuk keperluan tes pasar.
(2) Ketentuan mengenai impor Produk Tekstil oleh Perusahaan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
