Correct Article 58
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil
Current Text
(1) LHVKI atau LHVIU untuk kelompok komoditas Tekstil dan Produk Tekstil yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan Alas Kaki dan masih berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
(2) Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan VKI atau VIU untuk kelompok komoditas Tekstil dan Produk Tekstil sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses penerbitan, harus
menyesuaikan dengan proses permohonan VKI atau VIU sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction
