Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 54 tidak menghapus pengenaan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction