Correct Article 55
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil
Current Text
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 54 diberikan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
