Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga Pelaksana Verifikasi yang berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan VKI dan/atau VIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b ditemukan ketidaksesuaian antara pelaksanaan VKI dan/atau VIU dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; dan b. pencabutan penetapan sebagai Lembaga Pelaksana Verifikasi. (3) Lembaga Pelaksana Verifikasi yang dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal peringatan tertulis. (4) Lembaga Pelaksana Verifikasi yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi berupa pencabutan penetapan sebagai Lembaga Pelaksana Verifikasi.
Your Correction