Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga Pelaksana Verifikasi yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; dan b. pencabutan penetapan sebagai Lembaga Pelaksana Verifikasi. (3) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 5 (lima) hari kerja. (4) Lembaga Pelaksana Verifikasi yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan tidak menyampaikan laporan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi berupa pencabutan penetapan sebagai Lembaga Pelaksana Verifikasi.
Your Correction