Correct Article 53
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil
Current Text
(1) Lembaga Pelaksana Verifikasi yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis; dan
b. pencabutan penetapan sebagai Lembaga Pelaksana Verifikasi.
(3) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 5 (lima) hari kerja.
(4) Lembaga Pelaksana Verifikasi yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan tidak menyampaikan laporan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi berupa pencabutan penetapan sebagai Lembaga Pelaksana Verifikasi.
Your Correction
