Correct Article 52
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil
Current Text
(1) Pelaku Usaha dikenai sanksi administratif apabila berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan VKI dan/atau VIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b ditemukan ketidaksesuaian antara data Pelaku Usaha dengan kondisi di lapangan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa rekomendasi pencabutan LHVKI dan/atau LHVIU yang telah diterbitkan.
Your Correction
