Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha dikenai sanksi administratif apabila berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap Pelaku Usaha yang telah memiliki Pertimbangan Teknis dan/atau Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a ditemukan ketidaksesuaian antara data Pelaku Usaha dengan kondisi di lapangan. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. pencabutan Pertimbangan Teknis; dan/atau c. rekomendasi pencabutan Persetujuan Impor. (3) Pelaku Usaha yang dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal peringatan tertulis. (4) Dalam hal Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Pertimbangan Teknis. (5) Dalam hal Pelaku Usaha telah memperoleh Persetujuan Impor, pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan Persetujuan Impor. (6) Rekomendasi pencabutan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Your Correction