Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf a dapat menjadi dasar penunjukan kembali sebagai Lembaga Pelaksana Verifikasi.
Your Correction