Correct Article 49
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil
Current Text
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf a dapat menjadi dasar penunjukan kembali sebagai Lembaga Pelaksana Verifikasi.
Your Correction
