Correct Article 48
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil
Current Text
(1) Direktur Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap:
a. Pelaku Usaha yang telah memiliki Pertimbangan Teknis dan/atau Pertimbangan Teknis perubahan; dan
b. pelaksanaan VKI dan/atau VIU.
(2) Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan VKI dan/atau VIU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit berupa:
a. pemantauan dan evaluasi kinerja Lembaga Pelaksana Verifikasi; dan
b. pemantauan dan evaluasi kesesuaian antara data Pelaku Usaha dan kondisi di lapangan.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal dapat membentuk tim teknis.
(5) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Your Correction
