Correct Article 47
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil
Current Text
(1) Lembaga Pelaksana Verifikasi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan:
a. VKI terhadap Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri;
b. VIU terhadap Perusahaan API-U yang mengimpor Tekstil dan/atau Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Industri;
c. VIU terhadap Perusahaan API-U yang mengimpor Tekstil dan/atau Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Non Industri; dan
d. VIU terhadap Perusahaan API-U yang mengimpor Produk Tekstil sebagai barang konsumsi, kepada Direktur Jenderal melalui SIINas.
(2) Laporan pelaksanaan VKI terhadap Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat informasi:
a. data Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri untuk setiap KBLI;
b. kemampuan produksi Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri untuk setiap KBLI meliputi kapasitas berdasarkan Perizinan Berusaha, kapasitas produksi hasil VKI, dan realisasi produksi;
c. rekapitulasi kebutuhan dan pasokan Tekstil dan/atau Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong untuk setiap pos tarif/harmonized system; dan
d. analisis kebutuhan dan pasokan Tekstil dan/atau Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong berdasarkan hasil verifikasi Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri.
(3) Laporan pelaksanaan VIU terhadap Perusahaan API-U yang mengimpor Tekstil dan/atau Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b paling sedikit memuat informasi:
a. data Perusahaan API-U untuk setiap KBLI;
b. data Perusahaan Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan/atau kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U; dan
c. rekapitulasi total kebutuhan Tekstil dan/atau Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong untuk setiap jenis dan pos tarif/ harmonized system dari Perusahaan Industri.
(4) Laporan pelaksanaan VIU terhadap Perusahaan API-U yang mengimpor Tekstil dan/atau Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi
Perusahaan Non Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat informasi:
a. data Perusahaan API-U untuk setiap KBLI;
b. data Perusahaan Non Industri yang memiliki kontrak kerja sama dan/atau kontrak jual beli dengan Perusahaan API-U; dan
c. rekapitulasi total kebutuhan Tekstil dan/atau Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system dari Perusahaan Non Industri.
(5) Laporan pelaksanaan VIU terhadap Perusahaan API-U yang melakukan Impor Produk Tekstil sebagai barang konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit memuat informasi:
a. data Perusahaan API-U untuk setiap KBLI;
b. rekapitulasi total kebutuhan, negara asal, dan merek Produk Tekstil sebagai barang konsumsi untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system; dan
c. analisis tren Impor dan bisnis proses Produk Tekstil sebagai barang konsumsi.
(6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(7) Laporan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disusun untuk periode pelaksanaan VKI dan/atau VIU tanggal 1 Oktober tahun sebelumnya sampai dengan 30 September tahun berjalan.
(8) Laporan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan paling lambat tanggal 5 Oktober tahun berjalan.
Your Correction
