Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Segala biaya yang dikeluarkan Lembaga Pelaksana Verifikasi dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dibebankan kepada Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri sebagai pemohon VKI dan/atau Perusahaan API-U sebagai pemohon VIU. (2) Besaran biaya pelaksanaan VKI dan/atau VIU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pemohon VKI dan/atau VIU dan Lembaga Pelaksana Verifikasi.
Your Correction