Correct Article 43
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil
Current Text
(1) Penetapan Lembaga Pelaksana Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat
(1) dilakukan berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal.
(2) Dalam melakukan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal membentuk dan MENETAPKAN tim seleksi.
(3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah ganjil dan paling sedikit terdiri atas perwakilan:
a. unit kerja di Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas dan fungsi untuk melakukan pembinaan industri Tekstil dan Produk Tekstil;
dan
b. unit kerja di Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan pelaksanaan administrasi di Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil.
(4) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas:
a. menyusun kriteria dan panduan penyeleksian terhadap calon Lembaga Pelaksana Verifikasi;
b. menerima dokumen persyaratan calon Lembaga Pelaksana Verifikasi;
c. melakukan seleksi dan penilaian calon Lembaga Pelaksana Verifikasi;
d. menyusun berita acara seleksi dan penilaian calon Lembaga Pelaksana Verifikasi; dan
e. mengusulkan calon Lembaga Pelaksana Verifikasi berdasarkan hasil penilaian kepada Direktur Jenderal.
Your Correction
