Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: a. Perusahaan API-P; b. Perusahaan API-U; dan c. PPBB. (2) Perusahaan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat melakukan Impor: a. Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong produksinya sendiri; atau b. Produk Tekstil untuk digunakan sebagai barang konsumsi untuk keperluan barang komplementer dan/atau barang untuk keperluan tes pasar. (3) Perusahaan API-U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat melakukan Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk digunakan sebagai: a. bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Industri; b. bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Non Industri; atau c. barang konsumsi. (4) PPBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat melakukan Impor Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi IKM yang tidak dapat melaksanakan Impor sendiri. (5) Perusahaan API-P tidak dapat melakukan Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a apabila telah: a. dilakukan Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil melalui Perusahaan API-U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam 1 (satu) tahun takwim yang sama; atau b. telah dilakukan Impor Tekstil melalui PPBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalam 1 (satu) tahun takwim yang sama apabila Perusahaan API-P merupakan IKM.
Your Correction