Correct Article 3
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil
Current Text
(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
a. Perusahaan API-P;
b. Perusahaan API-U; dan
c. PPBB.
(2) Perusahaan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dapat melakukan Impor:
a. Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong produksinya sendiri; atau
b. Produk Tekstil untuk digunakan sebagai barang konsumsi untuk keperluan barang komplementer dan/atau barang untuk keperluan tes pasar.
(3) Perusahaan API-U sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dapat melakukan Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil untuk digunakan sebagai:
a. bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Industri;
b. bahan baku dan/atau bahan penolong bagi Perusahaan Non Industri; atau
c. barang konsumsi.
(4) PPBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat melakukan Impor Tekstil untuk digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi IKM yang tidak dapat melaksanakan Impor sendiri.
(5) Perusahaan API-P tidak dapat melakukan Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a apabila telah:
a. dilakukan Impor Tekstil dan/atau Produk Tekstil melalui Perusahaan API-U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam 1 (satu) tahun takwim yang sama; atau
b. telah dilakukan Impor Tekstil melalui PPBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalam 1 (satu) tahun takwim yang sama apabila Perusahaan API-P merupakan IKM.
Your Correction
