Correct Article 2
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil Dan Produk Tekstil
Current Text
(1) Pelaku Usaha dapat mengimpor Tekstil dan/atau Produk Tekstil sebagai bahan baku, bahan penolong,
dan/atau barang konsumsi setelah memperoleh Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(2) Tekstil dan/atau Produk Tekstil yang dapat diimpor sebagai bahan baku, bahan penolong, dan/atau barang konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan daftar pos tarif/harmonized system dan uraian barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
