Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2024
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 27 TAHUN 2024 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SELANG TERMOPLASTIK ELASTOMER UNTUK KOMPOR GAS LIQUIFIED PETROLEUM GAS SECARA WAJIB SECARA WAJIB
SKEMA SERTIFIKASI STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK SELANG TERMOPLASTIK ELASTOMER
A. Ruang Lingkup Skema ini berlaku untuk sertifikasi awal, survailen, dan sertifikasi ulang/resertifikasi dalam rangka pemberlakuan SNI 8022:2022 untuk Selang Termoplastik Elastomer secara wajib.
B. Acuan Normatif Dokumen yang dijadikan acuan dalam skema ini adalah:
1. SNI 8022:2022, Selang Termoplastik Elastomer untuk Kompor Gas LPG; dan
2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri.
C. Prosedur Sertifikasi Prosedur Sertifikasi menggunakan sistem sertifikasi tipe 5 (lima).
D. Tahapan Sertifikasi Pelaksanaan Sertifikasi dilakukan dengan tahapan:
No Ketentuan Uraian Tahap I: Seleksi
1. Permohonan
a. Dilakukan secara elektronik melalui SIINas
b. Pada laman SIINas, Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi harus:
Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi 1) menginput data dengan mengisi formulir isian;
2) memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
3) memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuian;
4) mengunggah bukti kepemilikan merek Selang Termoplastik Elastomer kelas 11 (sebelas) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan 5) mengunggah dokumen pendukung lain berupa:
a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri;
a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi;
b) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya;
c) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Selang Termoplastik Elastomer, dengan lingkup KBLI 22230;
c) perizinan berusaha Produsen di Luar Negeri dengan ruang lingkup kegiatan usaha Industri Selang Termoplastik Elastomer atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015;
d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015;
e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan
No Ketentuan Uraian dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Selang Termoplastik Elastomer sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
f) diagram alir proses produksi;
f) diagram alir proses produksi;
g) informasi produk Selang Termoplastik Elastomer yang mencakup merek;
g) informasi produk Selang Termoplastik Elastomer yang mencakup merek;
h) daftar fasilitas produksi;
h) daftar fasilitas produksi;
i) daftar peralatan uji;
i) daftar peralatan uji;
j) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir;
j) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir;
k) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI;
k) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI;
l) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015;
l) daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015;
m) struktur organisasi; dan m) struktur organisasi;
n) proses bisnis.
n) proses bisnis; dan
o) dokumen legalitas persyaratan Perwakilan Resmi yang berupa:
i. akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
ii.
perizinan berusaha;
No Ketentuan Uraian iii.
bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang diterbitkan oleh notaris yang berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
iv.
perjanjian lisensi merek untuk produk Selang Termoplastik Elastomer kelas 11 (sebelas) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
v. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk produk Selang Termoplastik Elastomer kelas 11 (sebelas) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan vi.
bukti penguasaan gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat
No Ketentuan Uraian dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
6) Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan dalam rangka Kerja Sama Merek, Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek selain menunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 5) juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan:
apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri berupa:
apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri berupa:
a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Kerja Sama Merek;
a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya milik pemberi Kerja Sama Merek;
b) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha Industri Selang Termoplastik Elastomer, dengan lingkup KBLI 22230 milik pemberi Kerja Sama Merek;
b) perizinan berusaha milik pemberi Kerja Sama Merek dengan lingkup kegiatan usaha Industri Selang Termoplastik Elastomer milik pemberi Kerja Sama Merek atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
c) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
c) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama Merek yang masih berlaku dengan merek yang akan dikerjasamakan tercantum dalam Sertifikat SNI;
d) perjanjian lisensi merek Selang Termoplastik Elastomer kelas 11 (sebelas) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima d) perjanjian lisensi merek Selang Termoplastik Elastomer kelas 11 (sebelas) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama
No Ketentuan Uraian Kerja Sama Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Merek yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Selang Termoplastik Elastomer kelas 11 (sebelas) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Selang Termoplastik Elastomer kelas 11 (sebelas) dari pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
f) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan Selang Termoplastik Elastomer sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan f) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi dari pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Selang Termoplastik Elastomer sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
g) Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar g) Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri
No Ketentuan Uraian Negeri penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku;
penerima Kerja Sama Merek yang masih berlaku;
h) dokumen legalitas Perwakilan Resmi yang berupa:
1. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
2. perizinan berusaha;
3. bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
4. perjanjian lisensi merek Selang Termoplastik Elastomer kelas 11 (sebelas) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Selang Termoplastik Elastomer dari Produsen di Luar Negeri kelas 11 (sebelas) sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan
No Ketentuan Uraian Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
6. bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
7) Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI dilakukan dalam rangka Maklun, Perusahaan Industri penerima Maklun atau Produsen di Luar Negeri penerima Maklun selain menunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 5) juga harus mengunggah dokumen lain yang diperlukan:
apabila pemberi Maklun merupakan Pelaku Usaha selain Perusahaan Industri berupa:
apabila pemberi Maklun merupakan pelaku usaha di luar negeri selain Produsen di Luar Negeri berupa:
a) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahaannya milik pemberi Maklun;
a) salinan akta perizinan perusahaan dan perubahannya milik pemberi Maklun;
b) perizinan berusaha milik pemberi Maklun;
b) salinan perizinan berusaha milik pemberi Maklun atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
c) sertifikat merek Selang Termoplastik Elastomer kelas 11 (sebelas) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c) sertifikat merek Selang Termoplastik Elastomer kelas 11 (sebelas) milik pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
No Ketentuan Uraian d) perjanjian lisensi merek Selang Termoplastik Elastomer kelas 11 (sebelas) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
d) perjanjian lisensi merek Selang Termoplastik Elastomer kelas 11 (sebelas) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Selang Termoplastik Elastomer kelas 11 (sebelas) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e) bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Selang Termoplastik Elastomer kelas 11 (sebelas) dari pemberi Maklun kepada penerima Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
f) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh Pelaku Usaha pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan memasarkan, dan/atau memindahtangankan Selang Termoplastik Elastomer sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan f) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Perusahaan dari pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Selang Termoplastik Elastomer sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan
No Ketentuan Uraian g) Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Maklun atau Produsen di Luar Negeri penerima Maklun yang masih berlaku;
g) Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Maklun yang masih berlaku; dan
h) dokumen legalitas Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun yang berupa:
1. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
2. perizinan berusaha;
3. bukti penunjukan sebagai Perwakilan Perusahaan dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
4. perjanjian lisensi merek Selang Termoplastik Elastomer kelas 11 (sebelas) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek Selang Termoplastik Elastomer kelas 11 (sebelas) dari pelaku usaha di luar negeri sebagai
No Ketentuan Uraian pemilik merek kepada Perwakilan Perusahaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
c. Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi.
d. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Badan melalui SIINas meminta Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi untuk melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen.
e. Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan dari Kepala Badan.
f. Dalam hal Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau tidak melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan batal.
g. Dalam hal isian formulir dan kelengkapan dokumen permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap, Kepala Badan melalui SIINas meneruskan kepada LSPro.
h. Dalam hal LSPro membutuhkan dokumen tambahan terkait penilaian kesesuaian, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melengkapi dan menyampaikannya kepada LSPro.
Catatan:
1. Merek milik sendiri dibuktikan dengan:
1) pemilik sertifikat merek sama dengan nama Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri;
2) pemilik sertifikat merek tercantum dalam akta pendirian perusahaan (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri); atau 3) pemilik sertifikat merek dan perusahaan pemohon sertifikat SNI merupakan bagian dari perusahaan multinasional.
No Ketentuan Uraian 4) merek yang diperoleh dari pengalihan dari pemilik asli kepada pemilik yang baru (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri).
2. Dalam hal Perwakilan Resmi merupakan pemilik merek dan induk dari Produsen di Luar Negeri, maka Perwakilan Resmi dapat mengunggah bukti pencatatan perjanjian lisensi merek dari Perwakilan Resmi kepada Produsen di Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA.
3. Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI:
a. mengunggah bukti pendaftaran merek; dan/atau
b. surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu, Perusahaan Industri yang bersangkutan harus telah memiliki sertifikat merek dan sertifikat sistem manejemen mutu ISO 9001:2015 pada saat pelaksanaan surveilen kedua.
4. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya, dan salinan perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha industri Selang Termoplastik Elastomer atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
1) 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian/ekonomi atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan 2) 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
5. Untuk Perwakilan Resmi, dokumen daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir, daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015, struktur organisasi, dan proses bisnis diterjemahkan dalam Bahasa INDONESIA.
6. Sertifikat sistem manajemen mutu harus diterbitkan oleh:
No Ketentuan Uraian 1) lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh KAN;
dan/atau 2) lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh badan lembaga akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional.
7. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
1) nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau 2) nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek.
8. Dalam hal terdapat Maklun, selain informasi, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
1) nama dan alamat Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau 2) nama dan alamat Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.
9. Dalam hal pelaksanaan produksi Selang Termoplastik Elastomer terdapat proses yang terpisah dari lokasi utama secara fisik dan proses tersebut terkait dengan persyaratan mutu produk serta menjadi bagian dari lingkup sistem manajemen mutu, terhadap proses tersebut tetap menjadi bagian dari lokasi utama yang harus dilakukan audit.
2. Sistem Manajemen Mutu yang diterapkan Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015 atau Revisinya.
3. Durasi Audit Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri Jumlah minimal durasi audit:
a. Audit kecukupan, 1 (satu) mandays (orang hari).
b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal (baru) atau resertifikasi 4 (empat) mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Jumlah minimal durasi audit:
a. Audit kecukupan, 1 (satu) mandays (orang hari).
b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal (baru) atau resertifikasi 6 (enam) mandays (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
No Ketentuan Uraian Catatan:
a. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina.
b. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu audit.
c. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut-turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya.
4. Personil Auditor, Petugas Pengambil Contoh
a. memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis;
b. merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
c. lancar berbahasa INDONESIA;
d. memahami ketentuan peraturan perundang-undangan terkait;
e. telah di-registrasi oleh Menteri melalui SIINas; dan
f. terdaftar di LSPro yang memberikan penugasan.
5. Laboratorium Uji yang digunakan
a. Laboratorium Uji yang digunakan:
1) Laboratorium Uji di dalam negeri; atau 2) Laboratorium Uji di luar negeri
b. Laboratorium Uji di dalam negeri harus memenuhi persyaratan:
1) telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI 8022:2022; dan 2) ditunjuk oleh Menteri.
Catatan:
Bahwa yang dimaksud dengan ”telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI Selang Termoplastik Elastomer” adalah telah terakreditasi untuk sebagain atau seluruh parameter pengujian yang tercantum dalam SNI produk Selang Termoplastik Elastomer.
c. Laboratorium Uji di luar negeri harus memenuhi persyaratan:
1) telah diakreditasi dengan ruang lingkup yang sesuai oleh badan akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional;
No Ketentuan Uraian 2) negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA;
dan 3) ditunjuk oleh Menteri.
d. Petugas Penguji dari Laboratorium Uji di dalam negeri merupakan:
1) petugas yang memiliki kompetensi pada bidangnya;
2) merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
3) lancar berbahasa INDONESIA;
4) memahami ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 5) terdaftar di Laboratorium Uji serta mendapatkan penugasan dari Laboratorium Uji.
Tahap II: Determinasi
1. Audit Tahap 1 (Audit Kecukupan) a. Dilakukan jika dokumen pada tahap seleksi telah lengkap, benar dan sesuai persyaratan;
b. Dilakukan oleh tim atau perwakilan tim yang akan melaksanakan audit tahap 2 (audit kesesuaian);
c. Melakukan tinjauan dokumen administrasi;
d. Melakukan tinjauan dokumen tambahan terkait sistem manajemen mutu yang telah diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA, antara lain:
1) pedoman mutu;
2) rencana mutu;
3) diagram alir proses produksi;
4) laporan audit internal yang terakhir;
5) laporan rapat tinjauan manajemen yang terakhir;
6) struktur organisasi;
7) peta lokasi;
8) daftar fasilitas produksi;
9) daftar peralatan uji; dan 10) daftar informasi terdokumentasi ISO 9001:2015;
11) proses bisnis; dan
No Ketentuan Uraian 12) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir.
e. Memastikan kebenaran dan kesesuaian dokumen dan daftar informasi terdokumentasi yang disampaikan oleh pemohon.
f. Memastikan dan memverifikasi pemenuhan persyaratan fasilitas proses produksi yang meliputi peralatan produksi minimal dan peralatan uji (pengendalian mutu) yang dimiliki.
2. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian) a. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika telah memenuhi persyaratan audit tahap 1.
b. Ketua Tim Auditor harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh PPC sesuai dengan SNI SNI 8022:2022.
c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi produk Selang Termoplastik Elastomer.
d. Audit untuk proses produksi dan pengendalian mutu harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi produk Selang Termoplastik Elastomer.
3. Lingkup yang Diaudit
a. Pada sertifikasi awal atau sertifikasi ulang (resertifikasi), audit dilakukan pada seluruh elemen sistem fungsi organisasi;
b. Audit dilakukan pada saat proses produksi sedang berjalan dan bisa diwakili oleh salah satu jenis Selang Termoplastik Elastomer yang diusulkan.
c. Audit proses produksi Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi. Penilaian asesmen produksi dilakukan untuk memverifikasi:
1) fasilitas, peralatan, personil dan prosedur yang digunakan untuk memverifikasi;
2) kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur dan menguji produk sebelum dan setelah produksi;
No Ketentuan Uraian 3) pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk;
4) pengendalian proses produksi Selang Termoplastik Elastomer sesuai dengan huruf F dalam dokumen skema sertifikasi SNI ini.
5) kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai;
6) Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi (termasuk kapasitas produksi) untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan.
4. Titik kritis yang perlu diperhatikan pada saat audit
a. Pemeriksaan bahan baku Selang Termoplastik Elastomer dan penguat (benang atau logam)
b. Proses produksi dan peralatannya sesuai dengan parameter yang tercantum dalam SNI untuk Selang Termoplastik Elastomer sebagaimana tercantum dalam huruf F
c. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang memproduksi Selang Termoplastik Elastomer harus memiliki paling sedikit fasilitas produksi berupa:
1) mesin ekstrusi; dan 1) mesin pemotongan.
d. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri harus memiliki peralatan minimal QC, yaitu 1) peralatan uji dimensi;
2) peralatan uji letup;
3) peralatan uji bakar;
4) peralatan uji ketahanan bocor; dan 1) peralatan uji ketahanan terhadap pentana
e. Kalibrasi alat uji.
f. Inspeksi dalam proses produksi (in process QC).
g. Inspeksi barang keluar (outgoing QC).
h. Penandaan.
a. Mayor apabila:
No Ketentuan Uraian
5. Kategori Ketidaksesuaian 1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI 8022:2022 yang dimohonkan, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 3 (tiga) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau 2) ketidaksesuaian terkait dengan SMM, diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisis penyebab ketidaksesuaian
b. Minor apabila terdapat inkonsistensi dalam menerapkan SMM, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisis penyebab ketidaksesuaian.
6. Pengambilan Contoh
a. PPC membuat Rencana Pengambilan Contoh yang disetujui oleh Ketua Tim Auditor.
b. Pengambilan contoh uji dilakukan di lini produksi atau gudang pabrik.
c. Contoh uji diambil oleh Petugas Pengambil Contoh dan dibuatkan Berita Acara Pengambilan Contoh yang diketahui oleh Ketua Tim Audit dan Perusahaan.
d. Pengambilan contoh dilakukan secara acak sebanyak 10 (sepuluh) buah dengan rincian 5 (lima) buah untuk pengujian dan 5 (lima) buah untuk disimpan sebagai arsip di pabrik;
e. Contoh uji diambil mewakili setiap merek dan tipe;
f. Contoh uji yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel.
Catatan:
Bagian untuk arsip Produsen diberi pelabelan dan disimpan di tempat Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi sampai sertifikat SNI diterbitkan.
7. Cara Pengujian Pengujian Selang Termoplastik Elastomer dilakukan sesuai dengan SNI 8022:2022.
8. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan ketentuan SNI 8022:2022 yang dimohonkan.
Tahap III: Tinjauan dan Keputusan
No Ketentuan Uraian
1. Tinjauan Terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji
a. Pengkaji (Reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji memiliki kompetensi terkait Selang Termoplastik Elastomer dan tidak terlibat dalam proses seleksi dan determinasi;
b. Pengkaji (Reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji;
c. Tinjauan yang dihasilkan menjadi bahan untuk MENETAPKAN rekomendasi keputusan Sertifikat SNI;
d. Ketentuan untuk hasil uji:
1) jika ada parameter yang tidak memenuhi persyaratan SNI, maka atas permintaan LSPro dilakukan pengambilan contoh ulang untuk dilakukan pengujian ulang untuk seluruh parameter.
2) jika hasil uji ulang (sesuai angka 1) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka rekomendasi penerbitan Sertifikat SNI tidak dapat diberikan.
3) pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.
4) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal.
5) Jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal.
Catatan:
Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro.
2. Keputusan Sertifikasi Sesuai prosedur LSPro, dengan keputusan:
a. Penerbitan Sertifikat SNI; atau
b. Penolakan penerbitan.
Tahap IV: Lisensi
1. Penerbitan Sertifikat SNI
a. Sebelum LSPro menerbitkan Sertifikat SNI, LSPro wajib menyampaikan hasil penilaian kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas;
No Ketentuan Uraian
b. Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit memuat:
1) tanggal pelaksanaan audit tahap 1 (audit kecukupan);
2) skema sertifikasi dan tanggal audit tahap 2 (audit kesesuaian);
3) nama auditor;
4) nama petugas pengambil contoh;
5) hasil pelaksanaan audit kecukupan dan audit kesesuaian;
6) uraian produk yang mencakup merek;
7) Laboratorium Uji yang digunakan;
8) nomor dan tanggal laporan hasil uji;
9) laporan hasil uji yang meliputi:
a) nomor dan judul SNI;
b) tanggal penerimaan contoh uji;
c) pelaksanaan pengujian;
d) nomor dan tanggal laporan hasil uji;
e) hasil uji
c. Kepala Badan melakukan evaluasi atas hasil penilaian kesesuaian disampaikan oleh LSPro.
d. Dalam melakukan evaluasi, Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi perumusan, penerapan dan pemberlakuan standardisasi industri.
e. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi ditemukan adanya ketidakesuaian, Kepala Badan meminta LSPro untuk memberikan klarifikasi
f. Permintaan Kepala Badan disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
g. LSPro harus memberikan klarifikasi paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi.
h. Dalam hal LSPro:
1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan atau
No Ketentuan Uraian 2) telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Menteri ini, Kepala Badan tidak memberikan validasi terhadap penilaian kesesuaian dan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan gagal.
i. Dalam hal:
1) berdasarkan hasil evaluasi dinyatakan proses penilaian kesesuaian telah dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri ini; atau 2) LSPro telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian, Kepala Badan memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh LSPro.
j. Bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian berupa tanda elektronik.
k. Tanda elektronik memuat tautan elektronik ke informasi sertifikat yang terdapat dalam SIINas.
l. Tanda elektronik disampaikan kepada LSPro secara elektronik melalui SIINas.
m. Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian dan hasil evaluasi, LSPro menerbitkan Sertifikat SNI.
n. Sertifikat SNI yang diterbitkan oleh LSPro harus dibubuhi tanda elektronik.
o. Dalam Sertifikat SNI, wajib dicantumkan informasi paling sedikit:
Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri 1) nama dan alamat Perusahaan Industri 2) alamat pabrik;
3) merek;
4) nomor dan judul SNI;
5) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 6) masa berlaku Sertifikat SNI.
1) nama dan alamat Produsen di Luar Negeri;
2) alamat pabrik;
3) nama dan alamat Perwakilan Resmi;
4) alamat gudang;
5) merek;
6) nomor dan judul SNI;
7) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan
No Ketentuan Uraian 8) masa berlaku Sertifikat SNI.
p. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, selain informasi sebagaimana dimaksud pada huruf o, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
1) nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau 2) nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek.
q. Dalam hal terdapat Maklun, selain informasi sebagaimana dimaksud pada huruf o, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
1) nama dan alamat Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau 2) nama dan alamat Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di Luar Negeri pemberi Maklun.
r. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri dapat memiliki lebih dari 1 (satu) Sertifikat SNI untuk 1 (satu) lokasi produksi.
s. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, dalam 1 (satu) lokasi produksi dapat diterbitkan lebih dari 1 (satu) Sertifikat SNI.
t. Dalam Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada huruf o dapat dicantumkan lebih dari 1 (satu) merek.
u. Sertifikat SNI berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI.
2. Penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda (SPPT) SNI
a. Produk Selang Termoplastik Elastomer yang telah memenuhi ketentuan SNI dan akan dibubuhi tanda SNI dan tanda elektronik harus memiliki persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan.
b. Persetujuan penggunaan Tanda SNI diberikan dalam bentuk SPPT SNI.
c. Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan melalui SIINas, dilakukan oleh:
1) Perusahaan Industri;
2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri; atau 3) Pemilik merek dalam hal terdapat kerja sama merek atau maklun:
a) Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek;
b) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek;
No Ketentuan Uraian c) Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau d) Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.
d. Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus:
1) menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan 2) mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan:
a) untuk Perusahaan Industri berupa bukti kapasitas produksi, tingkat utilisasi, rencana produksi, dan realisasi produksi tahun sebelumnya; atau b) untuk Produsen di Luar Negeri berupa bukti kapasitas produksi, rencana importasi, dan realisasi tahunan importasi terakhir Catatan:
Dokumen realisasi produksi tahun sebelumnya dan realisasi tahunan importasi terakhir dikecualikan bagi Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi yang baru mengajukan permohonan SPPT SNI untuk pertama kali.
e. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, pemohon SPPT SNI harus:
1) menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan 2) mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan:
a) bukti jumlah produk yang akan diproduksi dalam Kerja Sama Merek atau Maklun; dan b) bukti realisasi produksi tahun sebelumnya yang telah diproduksi dalam Kerja Sama Merek atau Maklun dalam hal penerima Kerja Sama Merek atau Maklun merupakan Perusahaan Industri atau bukti realisasi tahunan importasi terakhir dalam hal penerima Kerja Sama Merek atau Maklun merupakan Produsen di Luar Negeri.
Catatan:
Bukti realisasi produksi tahun sebelumnya yang telah diproduksi atau bukti realisasi tahunan importasi terakhir dikecualikan bagi pemohon yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali.
f. Kepala Badan melakukan evaluasi atas Permohonan penerbitan SPPT SNI.
g. Dalam melakukan evaluasi Kepala Badan membentuk tim.
No Ketentuan Uraian
h. Tim paling sedikit terdiri atas unsur:
1) Badan; dan 2) Direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Selang Termoplastik Elastomer.
i. Dalam melaksanakan evaluasi, tim melakukan:
1) Pemeriksaan atas kesesuaian isian formulir dengan dokumen pendukung; dan 2) Penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang diajukan.
j. Dalam hal:
1) ditemukan ketidaksesuaian antara isian formulir dan dokumen pendukung;
dan/atau 2) ketidaklayakan antara permintaan penggunaan Tanda SNI yang diajukan dan dokumen pendukung, tim meminta pemohon SPPT SNI untuk memberikan klarifikasi.
k. Pemohon SPPT SNI harus memberikan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 5 dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung disampaikannya permintaan klarifikasi.
l. Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung diterimanya permohonan penerbitan SPPT SNI.
m. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi pemohon SPPT SNI:
1) tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan;
atau 2) tidak dapat melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan SPPT SNI, Kepala Badan menolak permohonan persetujuan penggunaan tanda SNI.
n. Penolakan permohonan persetujuan penggunaan tanda SNI disampaikan melalui SIINas.
o. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi:
a. permohonan persetujuan penggunaan tanda SNI telah sesuai dan lengkap;
atau
No Ketentuan Uraian
b. pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan hasil evaluasi dari tim.
p. Penerbitan SPPT SNI disertai dengan tanda elektronik.
q. Tanda elektronik memuat tautan elektronik yang berisi:
a. informasi Sertifikat SNI;
b. informasi produk; dan
c. jangka waktu sesuai SPPT SNI yang telah ditetapkan.
r. SPPT SNI dan tanda elektronik disampaikan melalui SIINas.
s. Bentuk tanda SNI serta contoh tanda elektronik tercantum pada huruf E.
Tahap V: Surveilen
1. Tinjauan Persyaratan Sertifikasi
a. LSPro harus memastikan bahwa:
1) persyaratan sertifikasi masih berlaku;
2) sistem pengelolaan mutu produk selalu memenuhi persyaratan;
3) Bagi Perusahaan Industri yang menggunakan surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 pada saat sertifikasi awal, telah memiliki sertifikat ISO 9001:2015.
b. Kegiatan surveilen dan pengambilan contoh dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Catatan:
Bagi Perusahaan Industri yang menggunakan bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek pada saat sertifikasi awal dan surveilen satu, harus telah memiliki sertifikat merek pada surveilen dua.
2. Durasi Audit Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri Jumlah minimal durasi audit kesesuaian untuk surveilen 4 (empat) mandays Jumlah minimal durasi audit kesesuaian untuk surveilen 6 (enam) mandays (orang
No Ketentuan Uraian (orang hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
hari), tidak termasuk waktu pengambilan contoh.
Catatan:
a. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina.
b. Jika auditor merangkap sebagai petugas pengambil contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan contoh di luar waktu audit.
c. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut-turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya.
3. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian) a. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika hasil temuan pada audit sebelumnya telah ditutup/terselesaikan.
b. Ketua Tim Auditor harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh PPC sesuai dengan SNI 8022:2022.
c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi produk Selang Termoplastik Elastomer.
d. Audit untuk proses produksi dan pengendalian mutu harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi produk Selang Termoplastik Elastomer.
4. Lingkup yang di audit
a. Audit dilakukan pada proses produksi dan pengendalian mutu produk melalui penyaksian pengujian dengan peralatan uji yang dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri;
b. Audit dilakukan pada saat proses produksi sedang berjalan dan bisa diwakili oleh salah satu jenis Selang Termoplastik Elastomer yang dimohonkan.
c. Audit proses produksi Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi. Penilaian audit produksi dilakukan untuk memverifikasi:
No Ketentuan Uraian 1) fasilitas, peralatan, personil dan prosedur yang digunakan untuk memverifikasi;
2) kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur dan menguji produk sebelum dan setelah produksi;
3) pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk;
4) pengendalian proses produksi Selang Termoplatik Elastomer G sesuai dengan Huruf F dalam dokumen skema sertifikasi SNI ini.
5) kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai;
6) tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi (termasuk kapasitas produksi) untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan.
5. Titik kritis yang perlu diperhatikan pada saat audit
a. Pemeriksaan bahan baku Selang Termoplastik Elastomer dan penguat (benang atau logam)
b. Proses produksi dan peralatannya sesuai dengan parameter yang tercantum dalam SNI untuk Selang Termoplastik Elastomer sebagaimana tercantum dalam huruf F
c. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang memproduksi Selang Termoplastik Elastomer harus memiliki paling sedikit fasilitas produksi berupa:
1) mesin ekstrusi; dan 2) mesin pemotongan.
d. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri harus memiliki peralatan minimal QC, yaitu 1) peralatan uji dimensi;
2) peralatan uji letup;
3) peralatan uji bakar;
4) peralatan uji ketahanan bocor; dan 5) peralatan uji ketahanan terhadap pentana
e. Kalibrasi alat uji;
No Ketentuan Uraian
f. Inspeksi dalam proses produksi (in process QC).
g. Inspeksi barang keluar (outgoing QC).
h. Penandaan.
6. Kategori Ketidaksesuaian
a. Mayor apabila:
1) ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI 8022:2022 yang dimohonkan, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri paling lama 3 (tiga) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau 2) ketidaksesuaian terkait dengan SMM, diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisis penyebab ketidaksesuaian
b. Minor apabila terdapat inkonsistensi dalam menerapkan SMM, maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisis penyebab ketidaksesuaian.
7. Pengambilan Contoh
a. PPC membuat Rencana Pengambilan Contoh yang disetujui oleh Ketua Tim Auditor.
b. Pengambilan contoh uji dilakukan di lini produksi atau gudang pabrik.
c. Contoh uji diambil oleh Petugas Pengambil Contoh dan dibuatkan Berita Acara Pengambilan Contoh yang diketahui oleh Ketua Tim Audit dan Perusahaan.
d. Pengambilan contoh dilakukan secara acak sebanyak 10 (sepuluh) buah dengan rincian 5 (lima) buah untuk pengujian dan 5 (lima) buah untuk disimpan sebagai arsip di pabrik;
e. Contoh uji diambil mewakili setiap merek dan tipe;
f. Contoh uji yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel.
Catatan:
Bagian untuk arsip Produsen diberi pelabelan dan disimpan di tempat Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi sampai sertifikat SNI diterbitkan.
8. Cara Pengujian Pengujian Selang Termoplastik Elastomer dilakukan sesuai dengan SNI 8022:2022.
No Ketentuan Uraian
9. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan ketentuan SNI 8022:2022 yang dimohonkan.
10. Tinjauan Terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji
a. Pengkaji (Reviewer) yang melakukan tinjauan terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji memiliki kompetensi terkait produk Selang Termoplastik Elastomer dan tidak terlibat dalam proses seleksi dan determinasi;
b. Pengkaji (Reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji;
c. Tinjauan yang dihasilkan manjadi bahan untuk MENETAPKAN rekomendasi keputusan Sertifikat SNI.
d. Ketentuan untuk hasil uji:
1) jika ada parameter yang tidak memenuhi persyaratan SNI, maka atas permintaan LSPro dilakukan pengambilan contoh ulang untuk dilakukan pengujian ulang untuk seluruh parameter.
2) jika hasil uji ulang (sesuai angka 1)) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka rekomendasi penerbitan Sertifikat SNI tidak dapat diberikan.
3) pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.
4) Pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro, apabila Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal.
5) Jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi dinyatakan gagal.
Catatan :
Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro.
11. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai prosedur LSPro, dengan keputusan:
a. Dipertahankan;
b. Dibekukan; atau
c. Dicabut
E. Pembubuhan Tanda SNI dan Tanda Elektronik
1. Tanda SNI dan tanda elektronik digunakan sebagai bukti kesesuaian untuk produk Selang Termoplastik Elastomer yang memenuhi ketentuan SNI 8022:2022.
2. Pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik dilakukan setelah mendapatkan persetujuan penggunaan Tanda SNI melalui SPPT SNI yang dikeluarkan oleh Kepala Badan
3. Penandaan SNI dilakukan pada:
a. setiap produk Selang Termoplastik Elastomer yang meliputi tanda SNI dengan cara printing; dan
b. setiap kemasan Selang Termoplastik Elastomer harus dilakukan dengan cara cetak/printing, yang meliputi tanda SNI dan tanda elektronik.
dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang serta di tempat yang mudah dilihat dan dibaca.
4. Tanda elektronik dicantumkan tepat di bawah atau di samping tanda SNI pada setiap kemasan Selang Termoplastik Elastomer.
5. Penandaan yang dilakukan sesuai dengan SNI utuk Selang Termoplastik Elastomer.
6. Selain tanda SNI pada produk pada tempat yang mudah dibaca dan dengan penandaan yang tidak mudah hilang dengan mencantumkan:
a. bulan dan tahun produksi;
b. merek;
c. TPE;
d. Tekanan kerja;
e. Negara asal
7. Selain tanda SNI dan tanda elektronik berupa QR Code, pada kemasan ditempelkan label atau penandaan elektronik pada tempat yang mudah dibaca dan dengan penandaan yang tidak mudah hilang dengan mencantumkan:
a. bulan dan tahun produksi;
b. merek;
c. TPE;
d. Tekanan kerja;
e. Negara asal
F. Pengendalian Proses Produksi Selang Termoplastik Elastomer
No.
Tahapan Proses/ Parameter Metode Persyaratan Frekuensi Rekaman 1 Pemasok Evaluasi pemasok Sesuai prosedur Setiap tahun Harus tersedia 2 Bahan baku Verifikasi jenis-jenis bahan Sesuai persyaratan Laboratorium Penguji Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 3 Ekstrusi Setting mesin ekstruder, kecepatan, temperatur Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia
No.
Tahapan Proses/ Parameter Metode Persyaratan Frekuensi Rekaman 4 Pemotongan Panjang selang Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 5 Pengujian dimensi Pengujian Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 6 Pengujian letup Pengujian Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 7 Pengujian bakar Pengujian Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 8 Pengujian ketahanan bocor Pengujian Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 9 Pengujian ketahanan terhadap pentana Pengujian Sesuai SNI Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 10 Penandaan produk Pemeriksaan visual Sesuai regulasi Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia 11 Kompetensi personel produksi dan QC Penilaian kompetensi Standar kompetensi Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA