KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TKDN
(1) Penghitungan nilai TKDN untuk KBL Berbasis Baterai dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Penghitungan nilai TKDN untuk KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk tiap tipe KBL Berbasis Baterai.
Penghitungan nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan berdasarkan komposisi:
a. Aspek Manufaktur untuk Komponen Utama diperhitungkan sebesar 55% (lima puluh lima persen) dari keseluruhan nilai TKDN;
b. Aspek Manufaktur untuk Komponen Pendukung diperhitungkan sebesar 15% (lima belas persen) dari keseluruhan nilai TKDN;
c. Aspek Perakitan diperhitungkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari keseluruhan nilai TKDN; dan
d. Aspek Pengembangan diperhitungkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan nilai TKDN.
Penghitungan nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi penghitungan pada kegiatan pada Aspek Manufaktur, Aspek Perakitan, dan Aspek Pengembangan yang dilakukan:
a. oleh Pemohon sendiri; dan/atau
b. melalui kerja sama dengan perusahaan lain di dalam negeri.
(1) Nilai TKDN untuk Aspek Manufaktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diperoleh dari akumulasi persentase KDN dari masing-masing rincian Komponen Utama atau Komponen Pendukung.
(2) Persentase KDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan berdasarkan komposisi dari KDN masing- masing rincian Komponen Utama atau Komponen Pendukung terhadap nilai TKDN.
(1) Komposisi dari KDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) untuk rincian Komponen Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a pada KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih meliputi:
a. bodi, kabin, dan/atau sasis diperhitungkan sebesar 7% (tujuh persen) dari nilai TKDN;
b. Baterai diperhitungkan sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai TKDN; dan
c. drive train diperhitungkan sebesar 13% (tiga belas persen) dari nilai TKDN.
(2) Komposisi dari KDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) untuk rincian Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b pada KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih meliputi:
a. sistem setir (steering system) diperhitungkan sebesar 4% (empat persen) dari nilai TKDN;
b. suspensi diperhitungkan sebesar 2% (dua persen) dari nilai TKDN;
c. sistem pengereman (brake system) diperhitungkan sebesar 4% (empat persen) dari nilai TKDN; dan
d. komponen universal diperhitungkan sebesar 5% (lima persen) dari nilai TKDN.
(1) Komposisi dari KDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) untuk rincian Komponen Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a pada KBL Berbasis Baterai roda dua atau tiga meliputi:
a. rangka dan/atau bodi diperhitungkan sebesar 7% (tujuh persen) dari nilai TKDN;
b. Baterai diperhitungkan sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai TKDN; dan
c. drive train diperhitungkan sebesar 13% (tiga belas persen) dari nilai TKDN.
(2) Komposisi dari KDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) untuk rincian Komponen Pendukung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b pada KBL Berbasis Baterai roda dua atau tiga meliputi:
a. sistem setir (steering system) dan suspensi diperhitungkan sebesar 3% (tiga persen) dari nilai TKDN;
b. sistem pengereman (brake system) diperhitungkan sebesar 3% (tiga persen) dari nilai TKDN;
c. roda (wheel) dan gardan (axle) diperhitungkan sebesar 3% (tiga persen) dari nilai TKDN;
d. electrical instrument diperhitungkan sebesar 3% (tiga persen) dari nilai TKDN; dan
e. komponen universal diperhitungkan sebesar 3% (tiga persen) dari nilai TKDN.
(1) Persentase KDN untuk Aspek Manufaktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh dari perbandingan antara biaya KDN terhadap harga barang jadi.
(2) Harga barang jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya produksi yang dikeluarkan untuk menghasilkan 1 (satu) satuan produk.
(1) Biaya produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi:
a. biaya untuk bahan (material) langsung;
b. biaya tenaga kerja langsung; dan
c. biaya tidak langsung pabrik (factory overhead), tidak termasuk keuntungan, biaya tidak langsung perusahaan (company overhead), dan pajak keluaran.
(2) Biaya tidak langsung pabrik (factory overhead) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. biaya tenaga kerja tidak langsung;
b. biaya Alat Kerja; dan
c. biaya tidak langsung pabrik lainnya yang terkait, yang biayanya tidak dapat dibebankan langsung ke dalam produk tertentu.
(3) Biaya produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan biaya tidak langsung pabrik (factory overhead) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencakup biaya yang digunakan dalam penghitungan nilai TKDN untuk Aspek Perakitan atau untuk Aspek Pengembangan.
(1) KDN untuk bahan (material) langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a diperhitungkan berdasarkan negara asal pembuatan barang (country of origin).
(2) KDN untuk bahan (material) langsung diperhitungkan sebesar 100% (seratus persen) apabila negara asal pembuatan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah INDONESIA.
(3) KDN untuk bahan (material) langsung diperhitungkan sebesar 0% (nol persen) apabila negara asal pembuatan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah selain INDONESIA.
(1) KDN untuk tenaga kerja langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) huruf b diperhitungkan berdasarkan kewarganegaraan.
(2) KDN untuk tenaga kerja langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkewarganegaraan INDONESIA diperhitungkan sebesar 100% (seratus persen).
(3) KDN untuk tenaga kerja langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkewarganegaraan asing diperhitungkan sebesar 0% (nol persen).
(1) KDN untuk Alat Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b diperhitungkan berdasarkan kepemilikan dan negara asal pembuatan.
(2) KDN untuk biaya tenaga kerja tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a dan KDN untuk biaya tidak langsung pabrik lainnya yang terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c diperhitungkan secara proporsional berdasarkan sumber perolehan rincian biaya.
(3) Penghitungan KDN untuk Alat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan:
a. KDN untuk Alat Kerja yang diproduksi di dalam negeri dan dimiliki oleh penyedia barang dalam negeri diperhitungkan sebesar 100% (seratus persen);
b. KDN untuk Alat Kerja yang diproduksi di dalam negeri dan dimiliki oleh penyedia barang luar negeri diperhitungkan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen);
c. KDN untuk Alat Kerja yang diproduksi di dalam negeri dan dimiliki bersama berdasarkan kerja sama penyedia barang antara perusahaan dalam negeri dan perusahaan luar negeri, diperhitungkan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) ditambahkan dengan proporsi kepemilikan saham perusahaan dalam negeri dalam kerja sama penyedia barang terhadap 25% (dua puluh lima persen) KDN;
d. KDN untuk Alat Kerja yang diproduksi di luar negeri dan dimiliki oleh penyedia barang dalam negeri diperhitungkan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen);
e. KDN untuk Alat Kerja yang diproduksi luar negeri dan dimiliki oleh penyedia barang luar negeri diperhitungkan sebesar 0% (nol persen); dan
f. KDN untuk Alat Kerja yang diproduksi di luar negeri dan dimiliki bersama berdasarkan kerja sama penyedia barang antara perusahaan dalam negeri dan perusahaan luar negeri diperhitungkan sebesar proporsi kepemilikan saham perusahaan dalam
negeri dalam kerja sama penyedia barang terhadap 75% (tujuh puluh lima persen) KDN.
(1) KDN untuk masing-masing biaya produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditelusuri sampai dengan biaya produksi untuk Barang Tingkat Dua yang dihasilkan oleh produsen dalam negeri.
(2) Penghitungan KDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 dilakukan terhadap Barang Tingkat Dua untuk menghasilkan persentase KDN sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
(1) KDN atas Barang Tingkat Dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) diperhitungkan sebesar 100% (seratus persen) apabila:
a. Barang Tingkat Dua diproduksi di dalam negeri;
b. biaya Barang Tingkat Dua di bawah 3% (tiga persen) dari biaya produksi produk akhir; dan
c. akumulasi biaya seluruh Barang Tingkat Dua sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari total biaya produk akhir.
(2) Dalam hal pada penelusuran terhadap Barang Tingkat Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat Barang Tingkat Tiga yang dibuat di dalam negeri, KDN atas Barang Tingkat Tiga dimaksud diperhitungkan sebesar 100% (seratus persen).
Ketentuan mengenai penghitungan TKDN untuk Aspek Manufaktur tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Nilai TKDN untuk Aspek Perakitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c diperoleh dari kegiatan perakitan KBL Berbasis Baterai yang meliputi:
a. penyambungan rangka, bodi dan/atau sasis;
b. pengecatan;
c. perakitan Komponen Utama dan Komponen Pendukung hingga menjadi kendaraan utuh; dan
d. pengujian dan pengendalian mutu.
(2) Penghitungan nilai TKDN untuk Aspek Perakitan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan:
a. pemanfaatan tenaga kerja dalam negeri pada seluruh kegiatan perakitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. penggunaan Alat Kerja pada kegiatan perakitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Nilai TKDN untuk Aspek Perakitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dihitung berdasarkan komposisi rincian kegiatan sebagai berikut:
a. pemanfaatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a diperhitungkan sebesar 5% (lima persen) dari nilai TKDN; dan
b. penggunaan Alat Kerja sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b diperhitungkan sebesar 5% (sepuluh persen) dari nilai TKDN.
(2) Nilai TKDN untuk Aspek Perakitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari akumulasi masing- masing KDN pemanfaatan tenaga kerja dan penggunaan Alat Kerja.
KDN untuk Aspek Perakitan pada pemanfaatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan ketentuan:
a. jumlah tenaga kerja dalam negeri paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari jumlah keseluruhan tenaga kerja pada kegiatan perakitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diperhitungkan sebesar 5% (lima persen) dari nilai TKDN;
b. jumlah tenaga kerja dalam negeri paling sedikit 50% (lima puluh persen) hingga di bawah 80% (delapan puluh persen) dari jumlah keseluruhan tenaga kerja pada kegiatan perakitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diperhitungkan sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai TKDN; dan
c. jumlah tenaga kerja dalam negeri kurang dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah keseluruhan tenaga kerja pada kegiatan perakitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diperhitungkan sebesar 0% (nol persen) dari nilai TKDN.
(1) KDN untuk Aspek Perakitan pada penggunaan Alat Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan ketentuan:
a. penggunaan Alat Kerja pada kegiatan penyambungan rangka, bodi, dan/atau sasis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a diperhitungkan sebesar 1,25% (satu koma dua lima persen) dari nilai TKDN;
b. penggunaan Alat Kerja pada kegiatan pengecatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b diperhitungkan sebesar 1,25% (satu koma dua lima persen) dari nilai TKDN;
c. penggunaan Alat Kerja pada kegiatan perakitan Komponen Utama dan Komponen Pendukung hingga menjadi kendaraan utuh sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c diperhitungkan sebesar 1,25% (satu koma dua lima persen) dari nilai TKDN; dan
d. penggunaan Alat Kerja pada kegiatan pengujian dan pengendalian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d diperhitungkan sebesar 1,25% (satu koma dua lima persen) dari nilai TKDN.
(1) Penghitungan nilai TKDN untuk Aspek Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dilakukan berdasarkan kegiatan penelitian dan pengembangan KBL Berbasis Baterai yang dilakukan.
(2) Kegiatan penelitian dan pengembangan KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. pada Komponen Utama;
b. pada Komponen Pendukung; dan
c. dalam komersialisasi KBL Berbasis Baterai.
(3) Penghitungan nilai TKDN untuk Aspek Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila memiliki:
a. divisi atau bagian yang bergerak dalam bidang penelitian dan pengembangan dalam struktur organisasi perusahaan;
b. tenaga kerja yang memiliki tugas pokok dan fungsi hanya pada divisi atau bagian sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
c. dokumen penelitian dan pengembangan untuk KBL Berbasis Baterai yang akan dinilai.
(1) Nilai TKDN untuk Aspek Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dihitung berdasarkan
komposisi kegiatan penelitian dan pengembangan sebagai berikut:
a. pada Komponen Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a yang berupa rangka, bodi, kabin, dan/atau sasis diperhitungkan sebesar 6% (enam persen) dari nilai TKDN;
b. pada Komponen Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a yang berupa Baterai diperhitungkan sebesar 5% (lima persen) dari nilai TKDN;
c. pada Komponen Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a yang berupa drive train diperhitungkan sebesar 2% (dua persen) dari nilai TKDN;
d. pada Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b diperhitungkan sebesar 3% (tiga persen) dari nilai TKDN; dan
e. dalam komersialisasi KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c diperhitungkan sebesar 4% (empat persen) dari nilai TKDN.
(2) Nilai TKDN untuk Aspek Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari akumulasi masing- masing KDN tiap kegiatan penelitian dan pengembangan.
(1) KDN untuk Aspek Pengembangan pada Komponen Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c serta pada Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf d meliputi KDN dari rincian kegiatan penelitian dan pengembangan berupa:
a. desain awal pengembangan atau perencanaan;
b. rekayasa (engineering);
c. prototipe dalam pembuatan wujud model awal;
d. pengujian kesesuaian fungsi dan unjuk kerja (performance); dan
e. sertifikat kepemilikan atau lisensi kekayaan intelektual.
(2) Nilai TKDN untuk Aspek Pengembangan pada Komponen Utama dan Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan ketentuan:
a. diperoleh dari akumulasi dari nilai KDN untuk masing-masing rincian kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1);
b. KDN untuk masing-masing rincian kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan dengan komposisi sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai TKDN untuk Aspek Pengembangan pada Komponen Utama atau Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d; dan
c. KDN untuk Aspek Pengembangan pada Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1) huruf d dihitung terhadap kegiatan penelitian dan pengembangan atas sistem setir (steering system), suspensi, sistem pengereman (brake system), atau roda (wheel) dan gardan (axle).
(1) KDN untuk Aspek Pengembangan pada rincian kegiatan penelitian dan pengembangan berupa desain awal pengembangan atau perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, rekayasa (engineering) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1) huruf b, prototipe dalam pembuatan wujud model awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c, dan pengujian kesesuaian fungsi dan unjuk kerja (performance) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf d diberikan:
a. sebesar 20% (dua puluh persen) dalam hal dokumen pengembangan dimiliki sepenuhnya di dalam negeri
serta dapat menunjukkan proses modifikasi dari awal sampai akhir;
b. sebesar 10% (sepuluh persen) dalam hal dokumen pengembangan dimiliki bersama (joint venture) dengan pihak asing serta dapat menunjukkan proses modifikasi dari awal sampai akhir; dan
c. sebesar 0% (nol persen) dalam hal tidak dapat menunjukkan dokumen pengembangan atau tidak dapat menunjukkan proses modifikasi dari awal sampai akhir.
(2) KDN untuk Aspek Pengembangan pada rincian kegiatan penelitian dan pengembangan berupa lisensi kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1) huruf e diberikan:
a. sebesar 20% (dua puluh persen) dalam hal lisensi dimiliki sendiri di dalam negeri;
b. sebesar 5% (lima persen) dalam hal lisensi dimiliki bersama berdasarkan perjanjian kerjasama antara perusanaan di dalam negeri dan perusahaan luar negeri; dan
c. sebesar 0% (nol persen) dalam hal lisensi tidak dimiliki di dalam negeri.
KDN untuk Aspek Pengembangan dalam komersialisasi KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1) huruf e diberikan:
a. sebesar 3% (tiga persen) dari nilai TKDN dalam hal penerapan riset pasar diikuti performa penjualan KBL Berbasis Baterai di dalam negeri diperhitungkan; dan
b. sebesar 1% (satu persen) dari nilai TKDN dalam hal penerapan riset pasar yang diikuti performa penjualan KBL Berbasis Baterai di luar negeri diperhitungkan;