Correct Article 39
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri
Current Text
(1) Perusahaan Kawasan Industri harus mengajukan kembali permohonan Akreditasi Kawasan Industri apabila masa berlaku status terakreditasi akan berakhir.
(2) Permohonan Akreditasi Kawasan Industri kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya status Akreditasi Kawasan Industri.
Your Correction
