Correct Article 37
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri
Current Text
Dalam hal Akreditasi Kawasan Industri yang diajukan oleh lebih dari 1 (satu) Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4), status Akreditasi Kawasan Industri berlaku untuk seluruh Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan pengembangan dan/atau pengelolaan secara bersama.
Your Correction
