Correct Article 36
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri
Current Text
(1) Kawasan Industri yang mendapatkan penetapan status terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(2) huruf a diberikan sertifikat Akreditasi Kawasan Industri.
(2) Kawasan Industri yang mendapatkan penetapan status tidak terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b diberikan surat keterangan penetapan status Akreditasi Kawasan Industri.
(3) Bentuk dan format sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
