Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), Komite Kawasan Industri mengusulkan status Akreditasi Kawasan Industri kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak berita acara pemeriksaan diterima. (2) Status Akreditasi Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. terakreditasi; atau b. tidak terakreditasi. (3) Status terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan jika hasil penilaian berada dalam rentang nilai sama dengan atau lebih dari 150 (seratus lima puluh). (4) Status tidak terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan jika hasil penilaian berada dalam rentang nilai kurang dari 150 (seratus lima puluh). (5) Status terakreditasi berlaku selama 5 (lima) tahun.
Your Correction