Correct Article 35
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri
Current Text
(1) Berdasarkan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), Komite Kawasan Industri mengusulkan status Akreditasi Kawasan Industri kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak berita acara pemeriksaan diterima.
(2) Status Akreditasi Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. terakreditasi; atau
b. tidak terakreditasi.
(3) Status terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan jika hasil penilaian berada dalam rentang nilai sama dengan atau lebih dari 150 (seratus lima puluh).
(4) Status tidak terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan jika hasil penilaian berada dalam rentang nilai kurang dari 150 (seratus lima puluh).
(5) Status terakreditasi berlaku selama 5 (lima) tahun.
Your Correction
