Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Nilai akhir Akreditasi Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c diberikan berdasarkan pembobotan nilai dari setiap aspek Standar Kawasan Industri. (2) Pembobotan nilai akhir dari setiap aspek Standar Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. aspek infrastruktur diberikan bobot sebesar 50% (lima puluh persen); b. aspek pengelolaan lingkungan diberikan bobot sebesar 25% (dua puluh lima persen); dan c. aspek manajemen dan pelayanan diberikan bobot sebesar 25% (dua puluh lima persen). (3) Pembobotan nilai akhir dari setiap aspek Standar Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction