Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. (2) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi: a. identitas Perusahaan Kawasan Industri; b. pemenuhan Standar Kawasan Industri; dan c. nilai akhir Akreditasi Kawasan Industri yang diperoleh Perusahaan Kawasan Industri.
Your Correction