Correct Article 33
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri
Current Text
(1) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
(2) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
a. identitas Perusahaan Kawasan Industri;
b. pemenuhan Standar Kawasan Industri; dan
c. nilai akhir Akreditasi Kawasan Industri yang diperoleh Perusahaan Kawasan Industri.
Your Correction
