Correct Article 32
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri
Current Text
(1) Berdasarkan pernyataan mandiri yang dilakukan oleh Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), unit pelayanan publik melaksanakan validasi kelengkapan formulir survei.
(2) Berdasarkan hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit pelayanan publik menyampaikan formulir survei yang dinyatakan lengkap kepada Komite Kawasan Industri untuk dilakukan verifikasi.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan untuk menilai kesesuaian data dan/atau informasi yang tercantum dalam formulir survei dengan kondisi di lapangan.
(4) Verifikasi dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah notifikasi penyampaian formulir survei diterima oleh Komite Kawasan Industri.
Your Correction
