Correct Article 31
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri
Current Text
(1) Pernyataan mandiri oleh Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dilakukan melalui pengisian formulir survei melalui SIINas.
(2) Formulir survei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi berupa:
a. identitas Perusahaan Kawasan Industri;
b. data dan/atau informasi Kawasan Industri; dan
c. data dan/atau informasi aspek Standar Kawasan Industri yang terdiri atas:
1. aspek infrastruktur dasar;
2. aspek pengelolaan lingkungan; dan
3. aspek manajemen dan layanan.
(3) Identitas Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat informasi berupa:
a. nomor induk berusaha;
b. alamat;
c. nama Kawasan Industri; dan
d. pengelola Kawasan Industri.
(4) Data dan/atau informasi Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat informasi berupa:
a. luas lahan;
b. penggunaan lahan;
c. jumlah tenaga kerja; dan
d. perizinan dasar berupa persetujuan lingkungan serta rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan rinci.
(5) Formulir survei sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
