Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan Akreditasi Kawasan Industri dilakukan melalui tahapan: a. pernyataan mandiri oleh Perusahaan Kawasan Industri; b. verifikasi; dan c. penetapan status Akreditasi Kawasan Industri.
Your Correction