Correct Article 30
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri
Current Text
Pelaksanaan Akreditasi Kawasan Industri dilakukan melalui tahapan:
a. pernyataan mandiri oleh Perusahaan Kawasan Industri;
b. verifikasi; dan
c. penetapan status Akreditasi Kawasan Industri.
Your Correction
