Correct Article 28
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan tim penilai atau penunjukan lembaga verifikasi independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) disusun oleh Komite Kawasan Industri.
Your Correction
