Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan tim penilai atau penunjukan lembaga verifikasi independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) disusun oleh Komite Kawasan Industri.
Your Correction