Correct Article 27
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri
Current Text
(1) Akreditasi Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan oleh Komite Kawasan Industri.
(2) Dalam melaksanakan Akreditasi Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite Kawasan Industri dapat membentuk tim penilai atau menunjuk dan MENETAPKAN lembaga verifikasi independen.
(3) Penunjukan dan penetapan lembaga verifikasi independen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri.
Your Correction
