Correct Article 26
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri
Current Text
(1) Akreditasi Kawasan Industri dilaksanakan terhadap kriteria penilaian aspek Standar Kawasan Industri.
(2) Kriteria penilaian aspek Standar Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
