Correct Article 25
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri
Current Text
(1) Pelayanan kepada Tenan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b merupakan layanan yang dilakukan oleh Perusahaan Kawasan Industri berupa:
a. layanan infrastruktur; dan
b. layanan lainnya.
(2) Layanan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri atas penyediaan infrastruktur dasar dan infrastruktur penunjang.
(3) Layanan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa pelayanan perizinan, penyediaan tenaga kerja, dan/atau layanan lainnya.
(4) Layanan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan layanan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan hasil survei kepuasan pelanggan dan/atau sejenisnya.
Your Correction
