Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Kawasan Industri harus melaksanakan pengelolaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a. (2) Pengelolaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan kepemilikan: a. gedung pengelola; b. rencana induk Kawasan Industri; c. struktur organisasi; d. Tata Tertib Kawasan Industri; e. profil Kawasan Industri; dan f. program kepedulian sosial dan pemberdayaan masyarakat. (3) Dalam melaksanakan pengelolaan Kawasan Industri, Perusahaan Kawasan Industri juga harus melaporkan penerapan sistem manajemen mutu, lingkungan, dan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Gedung pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana perkantoran serta ruangan untuk: a. pelayanan (jasa); b. direksi; dan c. staf. (5) Rencana induk Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan dokumen perencanaan yang digunakan sebagai acuan dalam perencanaan pembangunan infrastruktur maupun pengembangan Kawasan Industri. (6) Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi fungsi untuk melakukan: a. pengembangan sumber daya manusia; b. pengembangan dan perawatan infrastruktur dasar, infrastruktur penunjang, dan sarana penunjang; c. pengelolaan lingkungan hidup; d. pengelolaan transportasi; e. pengelolaan air; f. pengelolaan energi; g. pengembangan bisnis; h. pelayanan (jasa); i. pengamanan; dan j. hubungan masyarakat dan tanggung jawab sosial. (7) Tata Tertib Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit memuat informasi mengenai: a. hak dan kewajiban masing-masing pihak baik Perusahaan Kawasan Industri, pengelola Kawasan Industri, maupun Tenan; b. ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan hasil studi analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan rinci (RKL-RPL Rinci); c. ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan pengelolaan Kawasan Industri; dan d. ketentuan lain yang ditetapkan oleh Perusahaan Kawasan Industri. (8) Profil Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan data dan informasi Kawasan Industri dan Tenan yang dilaporkan melalui SIINas secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling sedikit memuat: a. spasial Kawasan Industri dalam format shapefile dengan luasan yang sama sesuai dengan Perizinan Berusaha bidang Kawasan Industri; b. rencana dan realisasi nilai investasi; c. jumlah tenaga kerja; d. kapasitas dan kebutuhan infrastruktur; e. okupansi dan ketersediaan lahan; dan f. jumlah dan nama Tenan. (10) Program kepedulian sosial dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f merupakan program yang dikelola secara teratur untuk membantu masyarakat di sekitar Kawasan Industri.
Your Correction