Correct Article 23
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri
Current Text
Aspek manajemen dan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi:
a. pengelolaan Kawasan Industri; dan
b. pelayanan kepada Tenan.
Your Correction
