Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Aspek manajemen dan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi: a. pengelolaan Kawasan Industri; dan b. pelayanan kepada Tenan.
Your Correction