Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan manajemen emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf f meliputi: a. penyusunan rencana pemantauan emisi; dan b. pengelolaan data dan informasi pemantauan emisi. (2) Pelaksanaan manajemen emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction