Correct Article 22
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri
Current Text
(1) Pelaksanaan manajemen emisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf f meliputi:
a. penyusunan rencana pemantauan emisi; dan
b. pengelolaan data dan informasi pemantauan emisi.
(2) Pelaksanaan manajemen emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
