Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan manajemen air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d berupa pelaksanaan pengendalian air buangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction