Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan manajemen air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c paling sedikit meliputi: a. pemanfaatan air; dan b. peningkatan efisiensi penggunaan air. (2) Peningkatan efisiensi penggunaan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa konservasi air dan pemanfaatan air daur ulang.
Your Correction