Correct Article 19
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri
Current Text
(1) Pelaksanaan manajemen air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c paling sedikit meliputi:
a. pemanfaatan air; dan
b. peningkatan efisiensi penggunaan air.
(2) Peningkatan efisiensi penggunaan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa konservasi air dan pemanfaatan air daur ulang.
Your Correction
