Correct Article 18
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri
Current Text
Pemenuhan persetujuan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dan pelaksanaan pemantauan terhadap rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan rinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
