Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemenuhan persetujuan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dan pelaksanaan pemantauan terhadap rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan rinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction