Correct Article 16
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri Dan Akreditasi Kawasan Industri
Current Text
(1) Sarana penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b merupakan sarana yang disediakan oleh Perusahaan Kawasan Industri atau Tenan berdasarkan kebutuhan Tenan.
(2) Sarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. hotel dan restoran;
b. pusat bisnis;
c. sarana olahraga;
d. sarana ibadah;
e. sarana perbankan;
f. kantor pos;
g. pos keamanan;
h. sarana perparkiran; dan/atau
i. rambu mitigasi risiko dan penanggulangan bencana.
(3) Penyediaan sarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikerjasamakan dengan pihak lain.
Your Correction
